Masih Ada Waktu, Ayooo Manfaatkan Pemutihan Pajak Hingga 30 November 2023

 Masih Ada Waktu, Ayooo Manfaatkan Pemutihan Pajak Hingga 30 November 2023

Sat Lantas Samsat Serta Jasa Raharja Gelar Ops Kepatuhan Pajak di Simpang Rukis, Bengkulu Selatan-Fahmi-radarbengkulu

 

RADARBENGKULU- Untuk memaksimalkan Program Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah MMA  untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor, saat ini program itu masih berlangsung hingga 30 November 2023.

Kegiatan ini dilakukan oleh Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan, Samsat, serta Jasa Raharja menggelar Ops kepatuhan pajak.

BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Selatan Ambil Sampel Buah dan Sayur Pedagang

 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus situngkir,S.I.K melalui Kasat Lantas AKP B.A.S Sinaga menyampaikan, Ops kegiatan kepatuhan pajak ini adalah untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bahkan untuk mepermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, pihaknya menyiapkan Samsat Keliling (Samling), sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot ke Kantor Samsat.

BACA JUGA: Ingat, ASN Bengkulu Selatan Harus Lakukan Ini Dalam Program Gancang Pikat

 

"Dalam pelaksanaan Ops Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, kita berhasil mengajak masyarakat untuk membayar secara langsung di Mobil Samling yang kita sediakan.  Kendaraan dari kegiatan Ops kepatuhan yang membayar langsung sebanyak 13 unit kendaraan untuk roda dua dan 3 unit untuk kendaraan roda empat. Jadi, total kendaraan yang membayar secara langsung sebanyak 16 unit kendaraan,"papar Sinaga diruangnnya, Rabu (01/11).

Bagi kendaraan yang terlihat kasat mata melakukan pelanggaran, lanjutnya, tetap dilakukan penindakan. Seperti tidak menggunakan helm dan menunjukkan surat  - surat kendaraan, serta kondisi motor yang tidak lagi sesuai standarnya. Bahkan, ada juga kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

BACA JUGA:Membanggakan, Desa Wisata Batu Ampar dan Aik Tenam Bengkulu Selatan Masuk 10 Besar Lomba Tingkat Provinsi

 

Kegiatan Ops ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak. Untuk kegiatan ini dilakukan dalam satu minggu selama tiga hari. Muulai dari hari Senin, Rabu dan Kamis. Bahkan, mempermudah bagi masyarakat yang selama ini kesulitan untuk menyempatkan diri untuk membayar pajak kendaraannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu