APBD Mukomuko 2024 Masih Belum Jelas, Waktu Habis Belum Disahkan

APBD Mukomuko 2024 Masih Belum Jelas, Waktu Habis Belum Disahkan

Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE-SENO-

RADARBENGKULU - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko 2024 seharusnya sudah disahkan melalui rapat paripurna DPRD paling lambat Kamis 30 November kemarin. 

Namun  sangat disayangkan, dalam pembahasan Rancangan APBD 2024, antara legislatif dan eksekutif Mukomuko belum menemui kata sepakat. Akibatnya, APBD urung ketok palu meski batas waktu sudah berakhir. 

BACA JUGA:Tinta Hijau Bupati Mukomuko Bikin Dinas Lingkungan Hidup Mudah Tuntaskan Masalah Limbah

 

Sehingga, nasib APBD Mukomuko 2024 saat ini menjadi tidak jelas. Dari pihak eksekutif maupun legislatif belum dapat menjelaskan, jalur mana yang bakal ditempuh untuk menuntaskan masalah dan APBD Mukomuko 2024 bisa disahkan dan kemudian direalisasikan 2024 mendatang. 

Ditanya mengenai hal tersebut, Waka I DPRD Mukomuko, Nursalim membenarkan rapat paripurna pengesahan APBD Mukomuko 2024 belum dilaksanakan. 

BACA JUGA:Tidak Bisa Menahan Pembeli, Pasar Murah Diserbu Sebelum Dibuka Bupati Mukomuko

 

Nursalim beralasan, ada beberapa anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Badan Keuangan Daerah ( BKD), Dinas PUPR, dan Sekretariat DPRD (Setwan) belum tuntas dibahas.

Ia juga mengatakan, salah satu alasan APBD belum diketuk palu, Bupati Mukomuko belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2023 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

BACA JUGA: Tidak Pakai Lama, Caleg di Mukomuko Mulai Tebar Pesona, Langsung Tabur Alat Peraga Kampanye

 

Nursalim mempertanyakan alasan Bupati Sapuan belum menerbitkan Perbup sebagai tindak lanjut Perpres tersebut. Tegas Nursalim, jika Perbup itu sudah terbit sebelum pukul berakhir 30 November 2023, APBD Mukomuko 2024 dapat disahkan. 

"Kami (Dewan) menunggu sampai habis waktu. Tapi pihak eksekutif tidak datang, mungkin karena Perbup tidak dikeluarkan. Sekarang bagaimana lagi, posisinya pengesahan anggaran sudah lewat waktu, apapun risikonya harus diterima," ucap Nursalim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu