Bimbingan Teknik Tentang Aplikasi Srikandi untuk OPD di Pemprov Terus Dilakukan DPK Provinsi Bengkulu
DPK Provinsi Bengkulu Gelar BIMTEK Aplikasi Srikandi ke OPD-naura qristina-
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Keputusan Menteri PAN RB Ri Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis:
- Peraturan ANRI Nomor 4 Tahun 2021 Tentang pedoman Penerapan Srikandi.
Perlu untuk di ketahui, bahwasannya penggunaan dan penerapan aplikasi SRIKANDI ini merupakan implementasi dari keinginan Presiden RI sendiri yang mana hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Adapun definisi SPBE ini sendiri adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Maka dari itu, dengan penerapan aplikasi SRIKANDI ini di harapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan serta menjadi memori kolektif bangsa, karena pengelolaan informasi secara digital dapat terekam dengan baik dan memudahkan surat menyurat antar internal maupun OPD.
Selain itu juga penerapan aplikasi ini di harapkan dapat meningkatkan kinerja, produktivitas, efektifitas dan untuk mempermudah pekerjaan serta bermanfaat untuk pengelolaan arsip yang baik dan profesional. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: