Tidak Usah Terlalu Kaku, Ini Syarat Memakai Mobil Dinas untuk Idul Fitri di Bengkulu Selatan
Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip,M.Si-Fahmi-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan tidak serta - merta melarang pejabat Bengkulu Selatan untuk menggunakan Mobil Dinas saat Idul Fitri nanti.
Apalagi dalam menghadapi lebaran Idul Fitri. Untuk Mobil Dinas (Mobnas) sebenarnya penggunaannya tidak usah terlalu kaku. Apalagi khusus untuk mobil dinas yang ada di suatu OPD yang merupakan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Satgas Preventif Ops Ketupat Nala 2024 Polres Bengkulu Selatan Lakukan Patroli
Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan yang lainnya. Bahkan itu bisa saja menggunakan fasilitas yang diberikan. Seperti untuk pembelian rumah.
Sekda Bengkulu Selatan Sukarni Dunip M.Si menyampaikan, kalau mau mengikuti instruksi dari pusat dalam hal ini institusi pengawasan seperti KPK mengharapkan untuk meminimalisir penggunaan Mobnas tersebut.
BACA JUGA:ASN Bengkulu Selatan Tidak Boleh Tambah Libur Lagi Usai Lebaran
Mungkin hal ini diartikan kalau Mobnas ini digunakan untuk dalam hal lain. Seperti berlibur ataupun pulang kampung dan kalau bisa dihindari hal seperti ini. Kalau untuk pelayanan, memang sudah seharusnya.
"Bahkan sudah ada surat edaran Bupati dan sudah kita respon melalui Inspektorat agar nantinya pejabat yang memiliki Kendaraan Dinas (Randis) untuk meminimalisir penggunaan Randis tersebut. Tetapi kalau untuk ruang lingkup lokal masih bisa dimaklumi penggunaan Randis ini. Berbeda dengan pelayanan publik. Karena pelayanan tersebut tidak mengenal hari apa harus dilakukan pelayanan. Untuk itu penggunaan Randis bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya,"papar Sukarni Selasa, 9 April 2024.
BACA JUGA:Seluruh OPD di Bengkulu Selatan Wajib Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Serta Rekomendasi BPK RI
Seperti halnya juga pada lebaran nanti. Kalau Bupati Bengkulu Selatan menggunakan Mobnasnya untuk berkunjung Ke kecamatan untuk memantau kondisi disaat lebaran, itu lazim dilakukan dan itu merupakan tugas Bupati juga untuk melihat atau memantau kondisi keadaan.
Seperti contohnya disalah satu tempat wisata. Hal itu sah - sah saja menggunakan Mobnas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu