Kejaksaan Negeri Bengkulu Seltan Tangani Ratusan Perkara
![Kejaksaan Negeri Bengkulu Seltan Tangani Ratusan Perkara](https://radarbengkulu.disway.id/upload/407f8d0aeb5e3044ade63f6fffe8d416.jpg)
Kajari BS, Nurul Hidayah, SH, MH dan Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH,MH menyampaikan penanganan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sampai bulan Juli tahun 2024-Fahmi-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id -- Penanganan dalam perkara tindak pidana yang terjadi diwilayah Bengkulu Selatan sampai Juli 2024 cukup tinggi.
Bahkan kurun tujuh bulan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sudah tangani ratusan perkara Pratut 86 Perkara, tuntutan 77 Perkara, eksekusi 69 Perkara, Restorative Justice (RJ) 1 Perkara, OHARDA 59 perkara, KAMNEGTIBUM dan TPUL 10 perkara, narkotika 7 Perkara dan anak - anak 10 Perkara.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Lakukan Langkah Ini untuk Penguatan Dalam Program KKS
Kajari BS Nurul Hidayah SH MH menyampiakan ada satu perkara yang mana alat buktiknya sudah dilakukan lelang yakni satu unit kendaraan roda empat dengan harga Rp.70 juta dan sebidang tanah dengan harga Rp.22 juta dan sudah disetor ke negara serta pemusnanahan barang bukti yang sudah mempunyai keputusan Inkrah.
"Dalam penanganan perkara hukum ini, kita berhasil memulihkan kerugian negara mencapai Rp 4 Miliar lebih. Yang mana pemulihan ini kita dapatkan di OPD dan DPRD Bengkulu Selatan. Pencapaian ini kami sampaikan bertepatan langsung dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HAB) ke-64 tahun 2024,"papar Nurul.
BACA JUGA:Dandim O408 Bengkulu Selatan- Kaur Cek Tanaman Padi Kelompok Tani Bina Usaha Benua Ratu
Ada beberapa barang bukti yang telah dimusnahkan diantaranya, Narkotika jenis ganja sebanyak 96,5 gram. Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,14 gram.
Lalu, senjata tajam 11 unit, Samcodin sebanyak 250 butir, senapan angin pcp 1 unit dan barang bukti lainnya seperti pakaian milik korban dan pelaku pada tindak pidana pemerkosaan.
BACA JUGA:Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Akhirnya Ditahan
Adapun yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH,MH bahwa untuk tahun 2024 untuk tidak pidana kusus saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lanjutan terhadap tindak perkara BAZNAS dan Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Hasanuddin Damrah,sedangkan untuk perkara penuntutan ada tiga perkara yaitu dari desa Duriangan Seginim,dan Betungan,dan sekolah SMK IT Almalik.
"Untuk perkara dua desa,Durian Seginim dan Betungan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah kita eksekusi,dari kedua perkara tersebut kita dapat memulihkan kerugian negara mencapai Rp.150 juta,untuk SMK IT Almalik masih dalam proses persidangan,dan perkara BAZNAS sudah dinyatakan P 21 dan untuk RSUD kita tetapkan tiga tersangka,DU,YN,PF,"pungkas Dapit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu