Gubernur Bengkulu Memastikan Pengangkatan PPPK di Provinsi Bengkulu Gratis

Gubernur Bengkulu Memastikan Pengangkatan PPPK di Provinsi Bengkulu Gratis

Serahkan SK, Gubernur Bengkulu Pastikan Pengangkatan PPPK Gratis-Windi-

radarbengkuluonline.id - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Bengkulu tidak ada biaya apa pun alias gratis.

Hal ini disampaikan Gubernur Rohidin saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2023 yang berlangsung di GOR Sawah Lebar Bengkulu, pada Rabu, 18 September 2024. 

BACA JUGA:Bawaslu Benteng Bakal Telusuri Keterlibatan Kades di Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Irman Sawiran Ingatkan BAZNAS Kota Bengkulu Jangan Gunakan Dana Umat untuk Pencitraan Pilkada

Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi terkait pungutan liar dalam proses pengangkatan PPPK.

"Saya pastikan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Itu mulai dari pendaftaran, pemberkasan, hingga pengangkatan. Semua proses dilakukan secara transparan dan gratis," tegas Gubernur Rohidin.

Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyediakan 600 formasi bagi tenaga honorer yang siap mengikuti seleksi untuk menjadi PPPK. 

BACA JUGA:Kue Bay Tat Cik Jum, Mencuri Perhatian Pecinta Kuliner Bengkulu

BACA JUGA:Pengunjung Benteng Marlborough Bengkulu Bisa Mencapai 500 Orang Sehari

Gubernur Rohidin kembali menekankan bahwa calon peserta tidak perlu mencari bantuan dari pihak mana pun agar bisa lolos seleksi.

 "Jangan lagi meminta bantuan kepada siapa pun. Cukup rajin belajar, ikuti aturan yang ada, penuhi syarat, dan jalani setiap tahapannya dengan jujur," ujar Rohidin.

Gubernur juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Pemprov Bengkulu telah mengangkat 1.043 tenaga honorer menjadi PPPK yang telah menerima SK pengangkatan.

Para pegawai ini otomatis mendapat hak-hak yang sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).

Itu termasuk gaji, tunjangan sertifikasi, dan bahkan kesempatan untuk menduduki jabatan seperti kepala sekolah jika memenuhi syarat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: