Ahli Waris Almarhum Bupati Kaur Terima Santunan Asuransi dari PT Taspen
![Ahli Waris Almarhum Bupati Kaur Terima Santunan Asuransi dari PT Taspen](https://radarbengkulu.disway.id/upload/ee686483618657e9588252af2e0ac3c6.jpeg)
Ahli Waris Almarhum Bupati Kaur H. Lismidianto SH MH Terima Santunan Asuransi dari PT Taspen-Hendri-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Bintuhan - PT. TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri secara resmi menyerahkan Asuransi almarhum Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH melalui program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kematian dan Asuransi kematian diruangan PLT Bupati Kaur, Herlian Muchrim, ST pada Rabu, 5 Februari 2025.
Jumlah uang yang diserahkan oleh PT. TASPEN Rp 39.148.300 kepada istri almarhum Bupati Kaur H.Lismidianto, SH,MH, Ny. Hj Ely Azizty Lismidianto melalui PLT. Bupati Kaur, Herlian Muchrim, ST selaku ahli waris.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Sudah Anggarkan Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Kaur Segini
BACA JUGA:RSUD Kaur Dapat Kucuran DAK Rp 25 Miliar Lebih dari Kemenkes
Pada kesempatan itu, Manager PT. TASPEN Bengkulu Dadang Hendrawan mengatakan, almarhum Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH memiliki asuransi di PT.TASPEN program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kematian dan Asuransi kematian serta memiliki premium sejumlah Rp 39.148.300 yang diserahkan ke istrinya selaku ahli waris melalui PLT. Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST.
"Almarhum Bupati Kaur H.Lismidianto SH MH memiliki asuransi di PT.TASPEN dengan memiliki program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kematian dan Asuransi kematian. Asuransinya diberikan ke istri almarhum selaku ahli waris," ujarnya.
BACA JUGA:Harga TBS Murah di Bengkulu Itu Lantaran Infrastruktur Banyak Rusak
BACA JUGA:Dana BOS yang Diterima SD dan SMP di Kabupaten Kaur Rp 19.355.515.000
Dikatakan Dadang, asuransi yang diserahkan ke istri almarhum selaku ahli waris setelah mengikuti dua program di PT.TASPEN yakni THT dan asuransi kematian. Program yang ada di PT.TASPEN juga akan berlaku bagi Wakil Bupati. Misal, setelah PLT.Bupati Kaur sudah memasuki masa pensiun, juga akan menerima pensiun.
Secara rutin uang pensiun almarhum ke ahli waris setiap bulan akan menerima Rp 1,3 juta sampai ahli waris meninggal dunia, besaran maksimal pensiun yang diterima Rp 1,6 juta sudah masuk untuk istri dan anak.
BACA JUGA:Waka I DPRD Kaur Bilang Pemkab Kaur akan Terima Dua Unit Mobil Damkar
BACA JUGA:Tahun 2024 Ada 65 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kabupaten Kaur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: