Pemprov Bengkulu Ajukan Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Bapemperda: Sudah Masuk Agenda Sejak Sidang Pertama
Revisi Perda Pajak dan Retribusi-Windi-
RADAR BENGKULU — Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pengajuan revisi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 2 Juni 2025.
Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. H. Mian, hadir mewakili Gubernur Helmi Hasan yang tengah menjalankan tugas di luar daerah.
Revisi ini, kata Mian, bukan sekadar soal teknis administrasi. Lebih dari itu, perubahan diperlukan untuk menjawab dinamika ekonomi dan kebutuhan hukum yang berkembang di tingkat lokal.
Ia menyebutkan, dasar hukum revisi merujuk pada Pasal 23 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang PDRD.
“Kami mengajukan perubahan ini agar pelayanan publik semakin optimal, dan tentu saja untuk menyesuaikan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Bengkulu saat ini,” ujar Mian di hadapan anggota dewan.
Salah satu poin krusial dalam revisi adalah skema bagi hasil pendapatan. Pemprov Bengkulu mendorong agar bagi hasil penerimaan pajak dan retribusi dilakukan secara proporsional, dengan porsi minimum 70 persen dikembalikan ke daerah asal.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Siapkan Uang Rp 14 Miliar untuk Kaur
Rinciannya, bagi hasil penerimaan dari air permukaan dan pajak rokok menjadi fokus utama. Untuk air permukaan, pembagian akan disesuaikan dengan potensi penerimaan tiap daerah. Sementara untuk pajak rokok, proporsinya didasarkan pada jumlah penduduk masing-masing kabupaten/kota. Selisihnya akan dibagi rata ke seluruh wilayah.
“Kami ingin kebijakan ini benar-benar berpihak pada keadilan fiskal antardaerah. Jangan sampai ada yang dominan, sementara daerah lain hanya menerima remah,” tegas Mian.
Selain itu, Pemprov juga mengusulkan adanya penyesuaian terhadap objek retribusi daerah, baik berupa penambahan maupun pengurangan. Teknis pengelolaannya, lanjut Mian, akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Gubernur.
Sementara bitu usai rapat Paripurna, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Ali Saftaini, mengungkapkan bahwa sebenarnya revisi Perda PDRD ini telah menjadi bagian dari materi masa sidang pertama tahun ini. Namun, karena harmonisasi dengan pihak eksekutif tak kunjung tuntas, prosesnya baru masuk tahap pembahasan resmi sekarang.
“Pada masa sidang pertama, kami sudah bersurat ke Pemprov agar segera melakukan harmonisasi. Tapi karena tidak terealisasi, maka revisi ini otomatis bergeser ke masa sidang kedua,” kata Ali.
Menurutnya, harmonisasi menjadi krusial agar tidak ada benturan antara Perda yang baru dengan regulasi di atasnya atau kebijakan sektoral lain. Ia menekankan, semua fraksi di DPRD akan mencermati substansi perubahan secara teliti sebelum masuk ke pembahasan pasal per pasal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
