Ingat Bengkulu Rawan Bencana!! Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Hanya Akan Menjadi Karpet Merah Eksploitasi SDA
Walaupun sudah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, proses di daerah justru sangat dipermudah dan mengiterintegrasikan ruang pesisir dan laut untuk masuk ke dalam proses review tata ruang yang sedang berlangsung.
"Atas dasar analisis mendalam yang dilakukan Walhi, maka Walhi Bengkulu mendesak untuk segera menunda review Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu 2012-2032 dengan menerapkan prinsip kehati – hatian dan memprioritaskan pelibatan masyarakat," kata dia.
BACA JUGA:Waspada, Bandit Incar Anak Kecil Main Hp
Walhi juga meminta Hentikan proses usulan perubahan fungsi dan perubahan status kawasan hutan seluas 122.011 hektar yang cenderung hanya mementingkan investasi dan memastikan pengakuan Wilayah Kelola Rakyat dalam kawasan hutan.
Sementara itu Ketua Pansus Raperda RT/RW DPRD Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengatakan sebagai ketua Pansus tidak bisa menunda pembahasan Raperda RT/RW yang diusulkan oleh Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:8 Balon DPD Lanjut Verfak, 4 Balon Masih Nunggu Rekap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: