Ingat Bengkulu Rawan Bencana!! Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Hanya Akan Menjadi Karpet Merah Eksploitasi SDA
Bencana yang rutin terjadi di Provinsi Bengkulu juga sangat erat kaitannya dengan kerusakan lingkungan.
"Kalau soal perubahan musim yang ekstrim dan peningkatan suhu bumi akibat perubahan iklim, hal ini dapat diminimalisasi jika pembangunan disesuaikan dengan penataan ruang dengan cara memaksimalkan fungsi kawasan lindung, cagar alam, sepadan sungai dan sepadan pantai," ujarnya.
Sayangnya upaya tersebut tidak tercermin dalam Ranperda RT/RW 2023-2043, seharusnya status fungsi hutan lindung harus dilindungi dari ancaman ekstraktif pertambangan dan perkebunan skala besar.
Berdasarkan SK 784 Tahun 2012 menyatakan Hutan Lindung Provinsi Bengkulu seluas 257.548,57 hektar. "Seharusnya dengan tegas dijelaskan dokumen Ranperda nama-nama fungsi kawasan hutan lindung yang tersebar di Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Tengah, Kepahiang, Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara," tambahnya.
BACA JUGA:Pupuk Sulit, Peternak Zaman Sekarang Harus Manfaatkan Peluang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: