Ingat Bengkulu Rawan Bencana!! Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Hanya Akan Menjadi Karpet Merah Eksploitasi SDA

Ingat Bengkulu Rawan Bencana!! Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Hanya Akan Menjadi Karpet Merah Eksploitasi SDA

"Pansus ini terbentuk dari usulan gubernur terhadap Raperda RT/RW. Ini mandat dari undang-undang Cipta Kerja dan PP. Maka jika Walhi tidak meminta Raperda ini untuk ditunda kita sebagai bagian dari proses bernegara maka tidak bisa," ujarnya.

 

 

Kata Usin, Raperda RT/RW ini bukan hanya perubahan kawasan hutan. Sedangkan perubahan kawasan hutan berubah sepanjang ada keputusan dari kementerian kehutan. Maka meskipun di RT/RW dihapuskan perubahan kawasan hutan maka kita melampaui kewenangan.

 

 

"Usulan perubahan kawasan kehutanan bukan dibahas di RT/RW, tapi ada review yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui tim terpadu, sesuai dengan usulan Bupati dan gubernur," katanya.

 

 

Dijelaskan Usin untuk perubahan RT/RW yang saat ini dibahas oleh tim pansus, yang mana RT/RW sebelumnya  hanya membahas ruang darat dan ruang udara sedangkan saat ini akan mengatur ruang laut dan ruang darat. "Dengan begitu akan menggabungkan perda Rt rw nomor 12 itu dengan perda RZWP-3-K," tutupnya.

BACA JUGA:Menguntungkan, 60.000 Kendaraan Tercatat Telah Lewati Tol Bengkulu – Taba Penanjung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: