Banyak Cuti, 187 ASN Provinsi Bengkulu Tidak Masuk Kerja Hari Pertama

Banyak Cuti,  187 ASN Provinsi Bengkulu Tidak Masuk Kerja Hari Pertama

Gubernur Bengkulu Dr H. Rohidin Mersyah -Iwan-

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Hasilnya, terdata  187 orang tidak masuk kerja dengan berbagai alasan.

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja, Wakil Walikota Bengkulu Bilang Camkoha

 

 

 

 

"Inspeksi mendadak ini dilakukan diseluruh organisasi perangkat daerah dan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu untuk memeriksa kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran," kata Kasatpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID kemarin.

Ia menyebutkan, dari 187 ASN yang tidak masuk kerja tersebut memiliki alasan yang beragam. Seperti, 105 orang cuti, 29 orang sakit, 15 orang izin, dinas dalam daerah sebanyak enam orang, 21 orang melakukan dinas luar, tujuh orang menjalani pendidikan dan sebanyak empat orang tanpa keterangan.

BACA JUGA:Diamankan, Cetak Karcis Parkir Ilegal, Pensiunan PNS dan Rekan Dilepas

 

 

 

 

"Untuk ASN yang tidak masuk tersebut akan didata oleh petugas untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan OPD untuk diberikan sanksi sesuai dengan aturan," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan, setelah satu bulan puasa dan ditambah cuti bersama, maka ASN dan PTT tidak boleh untuk menambah libur.

Maka pada hari pertama masuk kerja ini sesudah apel, kemudian pihak Satpolpp bersama Inspektorat dan BKD melakukan investigasi ke suruh OPD. Setelah didapatkan absensi dan mendata yang tidak hadir pada kerja hari pertama ini, maka akan dilakukan rapat khusus yang dipimpin langsung Inspektorat. Lalu, ditentukan sanksi terhadap yang tidak hadir. 

 

 

 

 

"Tim akan melakukan investigasi ke OPD-OPD untuk mengecek siapa yang tidak hadir. Bagi yang tidak hadir tanpa keterangan, akan kita jatuhkan hukuman disiplin," katanya. 

Ditambahkan Hamka Sabri, sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, tim juga akan meminta klarifikasi terhadap oknum ASN yang tidak hadir pada hari pertama. Sehingga tim akan  mempertimbangkan instrument apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan sehingga tidak dapat hadir. 

BACA JUGA:Dandim 0425 Seluma Kerahkan 1 SSK Personel di Talang Saling - Talang Dantuk

 

 

 

 

''Nanti kita minta klarifikasi apa penyebab yang bersangkutan tidak hadir. Misal bilang dia tidak masuk lantaran karena kemacetan di kapal, maka kita lakukan sesuai imbauan pak presiden,"tambahnya.

Sedangkan untuk sanksi yang dikenakan kepada yang tidak hadir tanpa keterangan, akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan tentang disiplin pegawai negeri sipil. Ada sanksi ringan sedang dan berat. 

"Yang pasti yang tidak hadir pada hari pertama tidak akan dibayar TPP hari pertamanya, " ungkapnya

BACA JUGA:Jasa Raharja Berkolaborasi dengan Stakeholder Cek Kesiapan Petugas Melayani Pemudik Lebaran 2023

 

 

 

 

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melarang ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu untuk mendahului atau menambah libur cuti Idul Fitri dengan mengajukan cuti tahunan.  Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengeluarkan regulasi yang mengatur ketentuan cuti Lebaran IdulFitri 1444 Hijriah/2023 untuk para ASN hingga PPPK.

"Untuk ASN, libur dan cuti Lebaran sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yaitu pada 19 hingga 25 April 2023," ujar Rohidin.

BACA JUGA:Berkolaborasi, Jasa Raharja Cek Kesiapan Petugas Melayani Pemudik Lebaran 2023

 

 

 

 

Jika ada ASN yang melanggar regulasi yang telah ditetapkan dengan tidak masuk di tanggal-tanggal tersebut tanpa keterangan, maka akan ada sanksi yang dikenakan kepada ASN  terkait.

Terang Gubernur, untuk sanksi yang diberikan terhadap ASN yang bolos ataupun tidak masuk kerja usai libur hari raya Idul Fitri tersebut sebagai bentuk efek jera agar yang bersangkutan tidak mengulangi kembali perbuatannya. 

BACA JUGA:Lalu Lintas Benteng-Kepahiang Masih Ramai

BACA JUGA:Indahnya Air Terjun Batu Lipat Kain Seluma Sungguh Memikat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: