Ingin Belanja Barang Impor Tapi Takut Ditipu, Coba Lapor Kesini

Ingin Belanja Barang Impor Tapi Takut Ditipu, Coba Lapor Kesini

Bea Cukai-Ist-

RADAR BENGKULU - Perkembangan pasar bebas saat ini sudah menjadi pintu gerbang bagi seluruh masyarakat di tanah air untuk mengakses perdagangan impor maupun ekspor. Ditambah lagi transaksi yang didukung oleh teknolohgi smartpohone semakin mempermudah cara melakukan pembelian barang impor. 

 

Namun, transksi impor itu tidak luput dari aksi penipuan yang banyak menghantui para pembeli dalam negeri. Bahkan ada yang mengatasnamakan dari pihak bea cukai untuk meminta sejumlah uang dengan dalih meminta uang tambahan akibat barang kalian ditahan di bea cukai

BACA JUGA:Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Senilai Rp 4,7 Miliar

BACA JUGA:Ekspor Kopi & Ikan Bengkulu Tak Tercatat di Bea Cukai

Dikutip dari laman resmi kementerian keuangan Republik Indonesia, beacukai.go.id, dijelaskan bahwa untuk menanggulani penipuan belanja online yang dilakukan Masyarakat Indonesia pihak Bae Cukai telah mengatur pembiayaan secara resmi dengan  menggunakan Kode Billing.  

 

Aksi penipuan yang sering terjadi mengatas namakan Bea Cukai modusnya pelaku kerap mengutarakan kepada korbannya bahwa barang impor yang dibeli ditahan dan saat itulah biasanya pelaku meminta sejumlah uang tambahan agar barangnya bisa dilepas dan meminta korbanya mentransfer uang ke rekening pribadi pelaku.  

Perlu diketahui, pihak kementerian keuangan, Bea Cukai, dalam proses pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing bukan ke rekening pribadi. Dan pihak Bea Cukai tidak pernah secara langsung menghubungi via telpon pemilik barang atau pembeli barang impor untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman.

Harus dipami juga bagi kalian yang sering memberi barang impor bahwa pihak Bea Cukai hanya melakukan pemeriksaan atas barang kiriman dari luar negeri dan kawasan bebas (free trade zone), serta tidak memminta uang tambahan. 

Jika masih ada aksi penipuan serupa, segera laporkan ke pihak kepolisan terdekat, atau kalian bisa konfirmasi ke layanan telepon 1500225, atau linktr.ee/bravobeacukai atau melalui saluran media sosial resmi Bea Cukai pada Instagram: @beacukairi, Twitter: @beacukairi, Facebook: @beacukairi, Tiktok:@beacukairi.

BACA JUGA:Lindungi Pengusaha dan UMKM, DPRD Minta Pemprov Tertibkan Peredaran Pakaian Bekas Impor atau Thrifting

Semoga dengan infiormasi ini bisa menjadi referensi bagi kalian yang kerap melakukan pembelian atau teransksi barang impor maupun ekspor.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: