Bupati Gusnan: Guru Diduga Berbuat Cabul Harus Diproses Hukum
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi,SE.MM-Fahmi-radarbengkulu
Waka Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yulisnah,S.Sos,M.AP-Fahmi-radarbengkulu
"Untuk itu kita harapkan kepada OPD terkait harus melakukan pembinaan ataupun surat teguran. Masa seorang guru bisa melakukan hal tersebut. Apalagi saat ini kita juga mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sanksi terhadap guru yang melakukan perbuatan tersebut, untuk diberikan sock terapi. Dengan sanksi pemecatan kita belum bisa menjawabnya karena itu hak prioregatif dari pihak Dikbud sendiri," papar Septy.
Agar nantinya tidak terjadi kembali, diharapkan sekolah juga bisa memberikan pembinaan spiritual kepada seluruh siswa- siswinya. Bahkan harus ditanamkan sejak dini. Mulai dari tatacara berpakaian saja dan itu harus disosialisasikan. Harus menutup aurat. Mulai dari ujung kaki sampai kepala dan menutupi apa yang menjadi mahkota perempuan.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Perkosaan ke JPU
"Sehingga peluang yang mengarah kearah yang negatif, mereka nantinya sudah mempunyai benteng. Sehingga kejadian, baik itu pemerkosaan, pelecehan tidak terjadi. Tetapi yang paling penting adalah pengawasan harus dilakukan oleh orang tua dan guru sebagai pendidik,"ungkap Septy.
Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,SE.MM mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang guru SMAN di Bengkulu Selatan berinisial BJ (40) menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
BACA JUGA:Tidak Semuanya, 40 KK di Bengkulu Selatan Dapat Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
"Terkait hal itu kita meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bengkulu Selatan mengusut tuntas kasus tersebut. Secara tegas saya katakan meminta dugaan perbuatan cabul itu betul-betul diproses secara hukum. Apalagi, dalam kasus ini korbannya merupakan siswi yang masih duduk dibangku kelas XII tempat oknum itu mengajar. Bahkan, terlepas salah tidaknya oknum guru tersebut, kejadian demikian telah mencoreng dunia pendidikan di Bengkulu Selatan hingga Provinsi Bengkulu,"ungkap Gusnan.
Gusnan mendorong penuh agar kasus-kasus asusila, apalagi korbannya anak dibawah umur untuk diusut tuntas dan diproses pidana. Apabila dibiarkan dan tidak ada sanksi, dikhawatirkan berakibat buruk pada pendidikan dan moral guru.
BACA JUGA: Ingat, ASN Bengkulu Selatan Harus Lakukan Ini Dalam Program Gancang Pikat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu