Program Bujian Dusun Bengkulu Selatan Dapat Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM

Program Bujian Dusun Bengkulu Selatan Dapat Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,SE.MM -Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Program inovasi daerah yang dicetus oleh Bupati Bengkulu Selatan memang luar biasa. Terbukti,  inovasi Daerah Buji'an Dusun ini mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM,sebagai daerah yang selalu peduli dengan Hak Azazi Manusia (HAM) yang mementingkan kepentingan masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya dari pemerintah.

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,SE.MM menyampaikan ini merupakan prestasi yang cukup membanggakan. Nantinya harus dipertahankan dan ditingkatkan. Sebab, sistem kepemerintahan sudah sesuai dengan visi dan misi daerah yang bekerja memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

BACA JUGA:Empat Kecamatan di Bengkulu Selatan Sudah Bebas Buang Air Besar Sembarangan

 

"Dengan semua program yang kita lakukan,alhamdulillah kita berhasil meraih penghargaan ini. Nantinya kita juga akan terus berbenah melakukan yang terbaik untuk masyarakat,sehingga pemenuhan hak masyarakat bisa kita penuhi,"papar Gusnan melalui sambungan telepon Jumat, 22 Desember 2023.

Penghargaan ini langsung ditujukan kepada Bupati. Sebab, selama ini pemenuhan dan kewajiban HAM telah berjalan dengan baik.Dari program yang dijalankannya melalui Buji'an Dusun,karena program itu banyak sekali HAK masyarakat yang terpenuhi.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Rapat Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat, Ini Tujuannya

 

Adapun yang disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkab Bengkulu Selatan, Hendry Wijaya Kusuma,SH, bahwa Bengkulu Selatan bukan hanya menerima penghargaan peduli HAM,tetapi Bengkulu Selatan   menerima Indeks Reformasi Hukum dengan nilai A atau sangat baik.

Artinya, dengan indeks reformasi hukum Bengkulu Selatan telah menginstrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.

BACA JUGA:Terima Kasih Mendalam, Kodim 0408 Bengkulu Selatan- Kaur Wujudkan Impian Warga Palak Siring

 

" Hal ini  juga  menunjukkan bahwa dari seluruh kajian - kajian hukum dan  mengenai produk hukum daerah telah diakui berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,dan ini harus kita pertahankan dengan produk hukum yang kita buat,"pungkas Hendry.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu