DPK Provinsi Bengkulu Terus Berikan Layanan Terbaik Untuk Penyandang Disabilitas Sesuai UU No. 8 Tahun 2016

DPK Provinsi Bengkulu Terus Berikan Layanan Terbaik Untuk Penyandang Disabilitas Sesuai UU No. 8 Tahun 2016

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu akan terus mengoptimalkan pelayanan seperti alat penunjuk bagi disabilitas, sehingga para disabilitas nantinya bisa mengikuti penunjuk arah tersebut saat berkunjung ke Perpustakaan Daerah Provinsi B-naura qristina-

 

 

RADAR BENGKULU - Disabilitas merupakan seseorang yang mengalami permasalahan atau keterbatasan fisik untuk melakukan sesuatu hal yang ingin dilakukan.

Contohnya untuk mencari informasi dan menambah pengetahuan. Salah satu akses yang dibutuhkan tersebut adalah perpustakaan.

Perpustakaan tidak hanya menyediakan layanan bagi non-disabilitas saja, tetapi disini perpustakaan harus memiliki peran yang adil bagi setiap pemustaka.

Dengan tidak memandang disabilitas dan non-disabilitas, sehingga memiliki sifat yang tidak diskriminatif dalam memberikan layanan yang baik di perpustakaan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M. Pd terus mengajak dan mengimbau semua kalangan masyarakat terutama yang memiliki kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas untuk memperkuat wawasan dan literasi bersama-sama. 

BACA JUGA:5 Olahraga yang Cocok untuk Lansia Mencegah Stroke, Jantung dan Daya Ingat

BACA JUGA:3 Pegawai DPK Provinsi Bengkulu Naik Pangkat Fungsional Ke Jenjang Tertinggi

“Kami mengajak seluruh masyarakat, termasuk teman-teman yang memiliki kebutuhan khusus untuk bersama-sama memperkuat pengetahuan dan keterampilan melalui perpustakaan. Perpustakaan merupakan bangku terakhir pendidikan bagi setiap orang. Tidak ada pilihan lain dalam mengembangkan potensi diri menyongsong masa depan kita selain melalui penguatan pengetahuan dan keterampilan,” ujar Meri Sasdi. 

Dilanjutkan oleh Meri Sasdi, bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu telah menyediakan dan mengoptimalkan layanan baca untuk para penyandang disabilitas dengan menyediakan pelayanan pojok disabilitas serta peralatannya.

BACA JUGA:3 Inovasi DPK Provinsi Bengkulu Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat

BACA JUGA:Syarat Ketentuan Kredit Mobil di Maybank Finance Leasing, Uang Muka Kecil dan Jangka Waktu Pembayaran 3 Tahun!

Bahwa pojok disabilitas juga disediakan berbagai bahan kebutuhan pemustaka seperti buku bacaan, seperti buku Braille yang telah disesuaikan dengan kebutuhan para penyandang disabilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: