Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Kenalkan Sistem Informasi DESA PADEK

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Kenalkan Sistem Informasi DESA PADEK

Suasana Sosialisasi dan Bimtek DESA PADEK ini digelar di Aula Kejari Bengkulu Utara, Kamis, 27 Juni 2024-Berlian-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara memperkenalkan sistem informasi desa yang disebut dengan nama DESA PADEK (Dengan Jaksa Akan Profesional, Akuntabel, Dedikasi, Efektif dan Kredibel).

Acara sosialisasi dan Bimtek DESA PADEK ini digelar di Aula Kejari Bengkulu Utara, Kamis, 27 Juni 2024.

BACA JUGA:Dharma Wanita Persatuan Bengkulu Utara Gelar Sosialisasi e-Reporting

 

Acara dibuka langsung Kepala Kejari BU, Ristu Dermawan ,S.H., M.H., didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Dan Pemerintahan Desa BU, Rahmad Hidayat S.STP., M.Si., Camat dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Jajaran Kejari Bengkulu Utara, Para Kepala Desa dan jajaran Perangkat Desa.

Sistem Informasi DESA PADEK merupakan inovasi terbaru dalam upaya pemerintah untuk memperbaiki pelayanan publik di tingkat desa melalui pemanfaatan teknologi informasi.

BACA JUGA:208 Orang Jamaah Haji Akan Disambut Kepulangannya Oleh Pemkab Bengkulu Utara

 

Sistem informasi ini dirancang untuk mengintegrasikan data kependudukan, infrastruktur, dan pelayanan umum dalam satu platform yang mudah diakses oleh masyarakat desa dan pihak terkait berisikan bank data keuangan desa, kegiatan desa, informasi, pengaduan dan konsultasi.

Kajari Bengkulu Utara Ristu Dermawan menyampaikan pentingnya adopsi teknologi informasi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi desa.

BACA JUGA:Sukses, Peluncuran Maskot Pilkada Oleh KPU Bengkulu Utara

 

“Dengan DESA PADEK bukan sekadar sistem informasi desa, tetapi juga sebuah langkah maju dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Dengan adanya sistem DESA PADEK, diharapkan kita dapat lebih efektif dalam memantau dan mengelola data yang berkaitan dengan masyarakat desa. Sistem informasi ini juga mempermudah optimalisasi pengawalan dan pengawasan,”terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas PMD menyampaikan, penggunaan Sistem Informasi DESA PADEK tidak hanya menyediakan kemudahan akses informasi, tetapi juga memungkinkan masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam pelaporan dan pemantauan terhadap berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu