Dilakukan Penahanan, Kepala Desa dan Perangkatnya Terjerat Korupsi Dana Desa

Dilakukan Penahanan, Kepala Desa dan Perangkatnya Terjerat Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri Bintuhan Press rilis penetapan tersangka tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023-Hendri-radarbengkulu

 

Kronologisnya, berawal dari laporan masyarakat adanya honor perangkat desa yang tidak dibayarkan. Kemudian, tim penyidik dan audit investigasi turun kelapangan melakukan audit investigasi bersama Inspektorat Kabupaten Kaur.

Setelah adanya audit, ditemukan pencairan Dana Desa yang dicairkan, tetapi kegiatannya tidak dilaksanakan dan dinyatakan kegiatannya fiktif. Lalu,  ditemukan honor perangkat desa yang tidak dibayarkan, namun kwitansinya dipalsukan atas perbuatan diduga dilakukan Kepala Desa sendiri dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya.

BACA JUGA:Ini Pesan Kapolres Kaur Saat Tatap Muka dengan Unsur Tripika di Polsek Maje

BACA JUGA:Lihat di SIAKBA, Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS Kabupaten Kaur Sudah Diumumkan

 

Dalam setiap pencairan Dana Desa, mutasi rekening yang telah dilakukan penyitaan terdapat uang Dana Desa setiap pencairan dipindahkan ke rekening pribadi Kepala Desa. 

"Sedangkan kerugian negara Rp 611 juta dengan kegiatan yang fiktif yaitu pembangunan talut Siring, pengadaan ATK, mark up lampu jalan tahun anggaran 2022/2023," tuturnya.

BACA JUGA:Pemda Kaur Targetkan Angka Stunting Turun Tahun 2024

BACA JUGA:Optimalkan Layanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kaur, Jasa Raharja dan RSUD Kaur Kolaborasi

 

Anggaran tahun 2022 Rp 963 juta dan anggaran tahun 2023 Rp 926 juta.  Uang digunakan oknum Kepala Desa berdasarkan mutasi rekening untuk kepentingan pribadi Kepala Desa.Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu