PGRI Temui DPRD Kaur, Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024 Belum Cair
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kaur hearing ke Komisi I DPRD Kaur-Hendri-radarbengkulu
"Untuk itu kepada DPRD agar memperjuangkan hak-hak guru di Kabupaten Kaur. Apabila tidak ada tindak lanjut lewat dari tanggal 31 Januari 2025, maka akan dilakukan aksi lagi sebagai bentuk respon dari PGRI se-Kabupaten Kaur," sampainya.
Dikatakan Nasution, konfirmasi yang dilakukan oleh PGRI ke BPKAD Kaur bahwa untuk keuangan tersebut telah masuk pada Kas Daerah Kabupaten Kaur pada tanggal 16 Desember 2024. Maka PGRI meminta DPRD Kaur untuk diingatkan lagi oleh DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Kaur yang “enggan” membayarkan, sehingga dapat disampaikan kepada setiap Guru.
BACA JUGA:Resahkan Warga, DPRD Kaur Sidak Limbah Akar Kuning yang Cemari Lingkungan
Sebagaimana amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, keuangan yang mengakomodir Hak Guru juga sudah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Kaur. Akan tetapi menyikapi hal tersebut juga lambat untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu, mohon utuk menegur instansi terkait.
"Kami meminta kepada DPRD Kaur agar diperhatikan dengan serius. Apa yang menjadi keluhan guru-guru di Kabupaten Kaur, agar selambat-lambatnya bisa diselesaikan pada 31 Januari 2025," ujarnya .
BACA JUGA:Kecewa Sekali, 128 Orang Honorer R3 Tenaga Kesehatan Kabupaten Kaur Unjuk Rasa ke DPRD
BACA JUGA:KPU Masih Menunggu Petunjuk Soal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Periode 2025-2030
Sementara Wakil Ketua Komisi I, Rio Chandra, SH menyampaikan, ia sangat mengapresiasi atas kunjungan PGRI ke Komisi I DPRD Kabupaten Kaur.
Komisi I DPRD sejatinya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Dinas Pendidikan dan BPKAD sudah bersepakat dengan DPRD bahwa untuk penyelesaian pembayaran akan dilakukan pada bulan Januari 2025.
BACA JUGA:Polres Kaur Amankan Tiga Pemuda Pelaku Dugaan Pencurian
BACA JUGA:Berbagi Sembako, Polres Kaur Safari Jumat di Desa Geramat Kinal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: