Ada Yang Aneh, Mucikari Diringkus Bersama Korbannya, Ini Lokasinya
Seorang mucikari di Bengkulu Utara kembali berhasil diringkus beserta barang bukti -Berlian-
ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Seorang Mucikari atau penjaja Pekerja Sek Komersil (PSK) di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara kembali berhasil diringkus.
Data yang berhasil dihimpun, kali ini terduga pelaku yang diringkus inisial NT (34), warga Kecamatan Air Padang, Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Ayo Cari Jalan Keluarnya, Jangan Sampai Gara-Gara Batal Tender Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat
Ia diringkus aparat kepolisian saat tengah bertransaksi dengan pria hidung belang yang menggunakan jasa prostitusinya di kawasan Hotel Pasir Putih, Kelurahan Kemumu, Bengkulu Utara, Selasa (23/03/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:12 Balon KPU Kabupaten, Kota di Provinsi Bengkulu Gugur , Ini Dia Penyebabnya
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana S. Ik. MM melalui Kasat Reskrim, IPTU. Ardian Yunnan Saputra STK SIK didampingi Kasi Humas AKP. M. Asnawi saat press release Senin (27/03/2023) mengatakan, keberhasilan polisi mengungkap kasus ini juga Kasat Reskrim, IPTU. Ardian Yunnan Saputra STK SIK.
BACA JUGA:Verifikasi Kedua, Sultan, Abdul Kharis, Andrian, Edi Agusdin Memenuhi Syarat
Dengan bekal dari laporan masyarakat, tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan diduga pelaku inisial NT (34) di Hotel Pasir Putih, Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Polsek Giri Mulya Pasang Barier di Jalan Ambles
"Mendapatkan laporan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku inisial NT (34) beserta barang bukti yang langsung diamankan di Mapolres Bengkulu Utara," ujar Kasat.
Kasat menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap pelaku diketahui ada 4 orang yang menjadi korban. 3 diantaranya merupakan anak dibawah umur dan mirisnya 1 korban diduga anak kandung pelaku sendiri.
BACA JUGA:ASN Seluma Gantung Diri Diduga Karena Ini
"Dari pemeriksaan diketahui ada 4 orang yang menjadi korban diantaranya SL sebanyak 1 kali, CK 1 kali, AL 3 dan RR yang merupakan anak kandungnya 2 kali," jelas Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, terduga pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana. "Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara," demikian Kasat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: