12 Balon KPU Kabupaten, Kota di Provinsi Bengkulu Gugur , Ini Dia Penyebabnya

12 Balon KPU Kabupaten, Kota di Provinsi Bengkulu Gugur , Ini Dia Penyebabnya

Tim Seleksi sedang menyampaikan hasil seleksi-Windi-

 

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  -  Sedikitnya ada 12 Bakal Calon anggota di 7 KPU Kabupaten dan 1 Kota gugur pada verifikasi administrasi.

BACA JUGA:Ini Nama-Nama Calon Komisioner Kab/Kota yang Lulus Administrasi

 

 

 

Ini lantaran mereka tidak melampirkan surat keterangan bebas narkoba dan surat keterangan kesehatan jiwa serta legalisir ijazah dan izin dari atasan langsung. 

BACA JUGA: Pojok Pajak di Bencoolen Mall, Lapor SPT Tahunan Sekaligus Bisa Weekend

 

 

 

Sehingga dari  448 pendaftar Balon Anggota KPU tersebar di 8 Kabupaten Kota yang dinyatakan lulus oleh tim sel sebanyak 436 orang. 

BACA JUGA:436 Orang Lulus Administrasi Calon KPU Kabupaten Kota

 

 

 

Ketua Timsel Bengkulu 1, Drs.Syaiful Anuar Haroen MM menjelaskan, untuk pendaftar di Kabupaten  Bengkulu Utara sebanyak 56 pendaftar, Lebong 59 pendaftar, Rejang Lebong 67 pendaftar, Mukomuko 55.

BACA JUGA: Idul Fitri Sudah Mulus, Gubernur Rohidin Lakukan Titik Nol Pembangunan Jalan Senuling di Kaur

 

 

 

Sedangkan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) administrasi untuk Kabupaten Bengkulu Utara MS 55 orang, kemudian Lebong MS 58 orang, selanjutnya Rejang Lebong MS 65 orang dan Mukomuko MS 53 orang.  

BACA JUGA: Tidak Pakai Lama, Polsek Teluk Segara Amankan Remaja Kaur

 

 

 

"Hasil Pleno untuk diwilayah Timsel Bengkulu 1 ada 231 orang yang memenuhi syarat," ungkapnya. 

Dikatakan, hasil pleno yang diselenggarakan pada (25/3) malam itu telah dilakukan pengumuman terhadap pendaftar Anggota KPU Kabupaten.

BACA JUGA:Pemerintah Daerah Harus Tindak Tegas Perusahaan Tambang Bermasalah

 

 

 

Selanjutnya, sesuai dengan tahapan, maka calon anggota KPU Kabupaten yang memenuhi syarat akan mengikuti tes tertulis dan psikotes Selama dua hari.

BACA JUGA:Bengkulu Utara Terus Lakukan Terobosan Untuk Pembangunan Pasar Purwodadi

 

 

 

Untuk tes tertulis akan diselenggarakan pada Kamis (30/3) di Gedung GTC Poltekes Bengkulu berlokasi di Jalan Seruni, Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu sekitar pukul 8.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, yang akan diselenggarakan untuk Kabupaten  Mukomuko dan Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Fokus, Bengkulu Utara Lengkapi Target Kabupaten/Kota Layak Anak

 

 

 

Kemudian untuk sesi kedua tes tertulis pada Pukul 10.30 WIB - 12.30 WIB diselenggarakan untuk Kabupaten Rejang Lebong dan Bengkulu Utara. Sedangkan untuk psikotes akan  diselenggarakan pada Sabtu (1/4) mendatang di Grage Hotel. 

BACA JUGA:Kembang Ayun Dapat Hak Pinjam Pakai Lapangan Sepak Bola

 

 

 

"Untuk tes tertulis dan psikotes akan di selenggarakan dua hari di tempat yang berbeda. Maka kita harapkan kepada seluruh peserta untuk mempersiapkan diri dan diharapkan untuk hadir semua," sampainya. 

BACA JUGA:Investor akan Diberikan Ini di Bengkulu Selatan

 

 

 

Sementara itu Ketua Timsel 2, Wanhar menyatakan menyelesaikan untuk wilayah Timsel Bengkulu 2 yang meliputi Kabupaten Seluma 45 Pendaftar dinyatakan MS administrasi 43 orang, keuntungan Kota Bengkulu 75 pendaftar yang MS  71 orang.

BACA JUGA:Ini Dia Penyebab Daerah Dataran Tinggi Kebanjiran

 

 

 

Selanjutnya Benteng 48 pendaftar yang MS 46 orang dan Kepahiang 47 pendaftar, MS 45 orang. Kemudian ia mengatakan untuk jadwal tes tertulis dan psikotes juga  dua hari pada 31-1 April. 

BACA JUGA:Sekda Seluma Panggil Manager PLN Tais

 

 

 

" Untuk tes tertulis akan diselenggarakan dua sesi  pada  tanggal 31 Maret  pukul 13.00 WIB sampai 15.00 WIB diselenggarakan untuk Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Seluma. Sedangkan untuk pukul 15.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB diselenggarakan untuk Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah," sampainya. 

BACA JUGA:Antusias Sekali, Tahanan Polsek Gading Cempaka Ikut Tarawih Bersama

 

 

 

Selanjutnya ia mengungkapkan, hasil dari pleno yang dinyatakan tidak mempengaruhi syarat lantaran pendaftar tersebut tidak  melampirkan surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan kesehatan jiwa serta legalisir ijazah dan izin dari atasan langsung. 

BACA JUGA: Tidak Pakai Lama, Polsek Teluk Segara Amankan Remaja Kaur

 

 

 

"Yang tidak memenuhi syarat ini karena tidak melampirkan bebas narkoba, surat keterangan kesehatan jiwa serta legalisir ijazah dan izin dari atasan langsung, " ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: