Gawat, Bakal Ada Kelurahan Yang Hilang Jika Peraturan Walikota No 9 Diberlakukan

Gawat, Bakal Ada Kelurahan Yang Hilang Jika Peraturan Walikota No 9 Diberlakukan

Foto Sosialisasi Perwal No 9 Tahun 2023 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan -Christopher-

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Pemerintah Kota Bengkulu melalui aparaturnya sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Walikota No 9  tahun 2023 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

BACA JUGA:Bupati Seluma Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk 390 Nelayan di Ilir Talo

 

 

 

 

Dimana dalam Peraturan Walikota (Perwal) No 9 tahun 2023 ini wajib menjadi acuan seluruh elemen masyarakat yang ada di kelurahan. Seperti RT, RW, LPM dan bahkan warga.

Selain mengatur mengenai tata cara bermasyarakat, juga diatur tentang jumlah penduduk dalam satu kelurahan, RT, RW.

BACA JUGA: Ini Masukan Wagub Soal Program Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Bengkulu

 

 

 

Jika jumlah penduduk dalam satu kelurahan sudah melebihi dari angka yang tertera dalam Perwal tersebut, maka akan dilakukan pemecahan kelurahan.

Bahkan bisa saja ada kelurahan yang akan dihilangkan dan digabungkan dengan kelurahan lainnya.

BACA JUGA: Jalan Rabat Beton Sepanjang 110 Meter Dibangun di Kembang Ayun

BACA JUGA:Sttt.... Ada Anggota DPRD Pindah Partai, Siap - Siap di PAW ya...

 

 

 

Begitu pula RT dan RW, Jika warga dalam RT kurang dari 100 KK, maka sangat berpotensi untuk digabungkan dengan RT lainnya. Begitu pula RW yang membawahi minimal 5 RT.

Mungkin saja akan terjadi perampingan kelurahan atau RT dan RW. Hal ini akan berimbas pada perampingan pegawai kelurahan juga.

BACA JUGA:140 Orang Petugas Sensus Pertanian Diterjunkan di Kota Bengkulu

 

 

 

Hanya saja untuk saat ini Peraturan Walikota No 9  tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan belum berlaku, dan akan diberlakukan pada tahun 2025.

Untuk mempersiapkan pelaksanaan Peraturan Walikota No 9  tahun 2023 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ini sedang gencar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para ketua RT,RW, Adat, LPM yang ada di kelurahan masing-masing.


Foto Sosialisasi di Kelurahan Muara Dua soal Perwal No 9 Tahun 2023 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan-Christopher-

 

 

 

Khusus untuk Kecamatan Kampung Melayu, Sosialisasi dipimpin langsung oleh Camat Kampung Melayu, Suzana Erdawati kepada para RT dan RW, LPM dan Ketua Adat di Kelurahan Muara Dua.

Dalam sosialisasi tersebut memang mengemuka berbagai kekhawatiran, terutama dikalangan RT. Khususnya di Kelurahan Muara Dua, ada beberapa RT yang jumlah KK nya di bawah 100 KK.

BACA JUGA:Kades Tanjung Kemenyan Cari 11 Ekor Sapi untuk Program Ketahanan Pangan

 

 

 

Hal tersebut jika mengacu pada  Peraturan Walikota No 9  tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, maka mau tidak mau harus bergabung dengan RT lainnya.

Pun begitu dengan RW, jika jumlah RT yang dibawahi RW tersebut kurang dari 5 RT, maka akan digabungkan dengan RW lainnya.

BACA JUGA:18 Pejabat Bengkulu Utara Dimutasi, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

 

 

 

Namun dalam Perwal tersebut ada beberapa point atau pasal yang dapat menjawab tentang kekhawatiran tersebut. Yakni, musyawarah mufakat warga.

"Sosialisasi ini sangat penting dilakukan dan diikuti oleh para RT, RW, LPM dan Adat, agar menambah wawasan dan pengetahuan RT,RW, LPM, Adat, jangan sampai nanti saat Perwal ini diberlakukan pada 2025, tidak tahu dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Suzana.

 

 

 

Sementara itu, Kepala Kelurahan Muara Dua, Kusnadi Afrizal mengatakan, secara umum Peraturan Walikota No 9  tahun 2023 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan mengatur tentang Kelurahan dan turunannya yakni RT, RW dan bahkan warga.

"Perwal ini akan menjadi acuan dalam menjalankan roda pemerintahan kelurahan, dan juga mengatur tentang kemasyarakatan di Kelurahan tersebut," tutur Kusnadi Afrizal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: