Ini Saran Anggota DPRD Kota Bengkulu Soal Perubahan Nama Persimpangan Jalan

Ini  Saran Anggota DPRD Kota Bengkulu Soal Perubahan Nama Persimpangan Jalan

Sudisman -Ist-

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  -  Jika sebelumnya Ahmad Kanedi merasa tidak pernah meminta namanya dibuat sebagai nama bundaran, kali ini giliran angggota Dewan menyampaikan sumbang sarannya.

Disampaikan anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Sudisman berkomentar soal perubahan nama simpang yang ada di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Faisal Andriansyah Terpilih jadi Ketua IKA Cendana Bengkulu

 

 

 

Dia mengusulkan perubahan nama tersebut terlebih dahulu baiknya dibuatkan Peraturan daerah (PERDA) terlebih dahulu.

Hal itu menurut Dia, pergantian nama persimpangan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu harus disertai Peraturan Daerah sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah di Daerah lain. 

BACA JUGA:Penyakit Kelamin Akibat Perilaku LGBT Sungguh Amat Mengerikan

 

 

"Kebijakan Walikota Bengkulu mengganti Persimpangan menjadi Bundaran dan nama jalan, menginspirasi untuk mengusulkan agar Perda  segera dibuat," ungkapnnya. 

Dia menambahkan, jika telah dibuat Perda, maka ada beberapa mekanisme atau kriteria pemberian nama jalan dan fasilitas umum. 

BACA JUGA:Senangnya Dengar Keputusan Soal Pencurian 5 BH di Manna

 

 

 

Ini tentu sebagai wujud  penghargaan terhadap tokoh nasional dan tokoh masyarakat tertentu yang telah meninggal dunia dan berjasa kepada bangsa dan negara serta daerah.

Lalu Dia menyarankan untuk nama orang yang masih hidup sebaiknya untuk tidak disematkan di persimpangan atau jalan.  

BACA JUGA:Ini Bocoran Strategi Caleg PKS dalam Menarik Simpatik Milenial Bengkulu

 

 

 

Kemudian pemberian nama juga dapat berdasarkan peristiwa Sejarah. Selanjutnya harus disesuaikan dengan klasifikasi jalan yang sudah ditetapkan pemerintah dan pemerintah daerah.

Lalu untuk yang berkaitan dengan jalan kewenangan Provinsi, pemberian nama jalan harus berkoordinasi dengan Pemerintah  Provinsi. 

BACA JUGA:Buat Barcode BBM Bersubsidi Berhadiah Pajero Sport Dakar 4x4 dan Umroh di My pertamina

 

 

 

"Juga memperhatikan kearifan lokal dan yang paling penting harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat," jelasnya. 

Kemudian dia memberikan contoh Peraturan Daerah yang sudah memiliki Perda terkait pergantian nama jalan. Sedangkan Kota Bengkulu belum punya Perda tentang pedoman pemberian dan pergantian nama jalan serta fasilitas umum tertentu. 

 

 

 

Seperti daerah lain yang sudah memiliki Perda , antara lain. Kabupaten Bangka Barat, Perda No.7 th 2010. Kabupaten Malinau, Perda No.11 th 201. Kabupaten Bima, Perda No.3 th 2019.Kota Palu Sulawesi Tengah, Perda No.1 th 2017.

"Maka saya usulkan agar Perda tentang pedoman pemberian dan pergantian nama jalan serta fasilitas umum segera terlaksana," tuturnya.

 

 

 

Dimana dilansir sebelumnya ada 14  Persimpangan yang  diganti. 

 

1. Simpang Kampung Bali menjadi Bundaran M. Salim Karim

2. Simpang Sukamerindu menjadi Bundaran M. Zen Rani

3. Simpang Jam menjadi Bundaran KZ. Abidin.

4. Simpang Skip berganti nama menjadi Bundaran Chairul Amri.

5. Simpang 4 Pantai berganti nama menjadi Bundaran Syafiudin

6. Simpang DPRD Provinsi menjadi Bundaran Chalik Effendi.

7. Simpang Harapan berganti nama menjadi Bundaran Achmad Rusli.

8. Simpang SLB menjadi Bundaran Tabri Hamzah.

9. Simpang Pagar Dewa menjadi Bundaran Sulaiman Effendi.

10. Simpang Polda berganti nama menjadi Bundaran Hasan Basri.

11. Simpang Nakau menjadi Bundaran Ahmad Kanedi.

12. Simpang Panorama berganti nama menjadi Bundaran Hamzah Sa’ari

13. Simpang Lima Ratu Samban berganti nama menjadi Bundaran Fatmawati.

14. Simpang BI berganti nama menjadi Bundaran Fadhilah. (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id /ini saran anggota dprd kota bengkulu soal perubahan nama persimpangan jalan