Kata Anna Devita Mala, Gratifikasi kepada Pejabat dan ASN Merupakan Akar dari Tindak Pidana Korupsi

Kata Anna Devita Mala,  Gratifikasi kepada  Pejabat dan ASN Merupakan Akar dari Tindak Pidana Korupsi

KPK gelar sosialisasi dan bimbingan teknis pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma-Wawan-radarbengkulu.disway.id

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Acara ini  digelar di Aula BKD Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Okti Fitriani Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD dan Partai Gerindra, Sedihandi Melenggang ke DPR

 

Tim Pengendalian Gratifikasi KPK Republik Indonesia, Anna Devita Mala mengingatkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada  pejabat dan ASN merupakan akar dari tindak pidana korupsi.

Karenanya, harus menjadi kesadaran bagi para penyelenggara negara yang akan menerima sesuatu maupun bagi pihak swasta yang ingin memberikan sesuatu kepada pejabat dan ASN.

BACA JUGA:Pejabat Seluma Berkumpul Semua, Sambut Hangat Kunjungan KPK RI

 

" Sosialisasi ini adalah salah satu bentuk dalam pencegahan agar para pejabat dan ASN tidak melakukan gratifikasi yang merupakan awal terjadinya korupsi,"sampainya.

Bupati Seluma, Erwin Octavian SE dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran tim KPK dalam memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Penting, Ini Dia Buah-buahan yang Banyak Mengandung Vitamin C

 

"Kami meminta kepada tim dari KPK untuk mensosialisasikan pengendalian gratifikasi ini supaya menambah wawasan dan ilmu kepada pejabat dan masyarakat agar bisa menghindari gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma," sampai Bupati. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id