Bukan Hanya untuk Sidang, Ini Fungsi Pengadilan Negeri Yang Belum Banyak Diketahui Orang

 Bukan Hanya untuk Sidang, Ini Fungsi Pengadilan Negeri Yang Belum Banyak Diketahui Orang

Ketua Pengadilan Negeri Manna  Cokia Pontia O SH MH berbincang bersama staf dan awak media-Fahmi-radarbengkulu.disway.id

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Selain wadah tempat persidangan, Pengadilan Negeri juga memberikan beberapa jenis pelayanan yang bisa membantu masyarakat umum. Ini belum banyak diketahui orang.

BACA JUGA:Hasil Survei KPK, Emak - Emak Paling Rentan Jadi Korban Politik Uang

 

Ketua Pengadilan Negeri Manna,  Cokia Pontia O SH MH mengatakan, pengadilan negeri bukan hanya tempat untuk sidang atas perkara yang terjadi di masyarakat, tetapi juga ada fungsi melayani urusan yang sifatnya pribadi yang disampaikan oleh masyarakat.

BACA JUGA:Jangan Kaget , Desa Bersih Narkoba Bengkulu Utara Dicanangkan, Ini Data Lengkapnya

 

"Adapun salah satunya seperti, kita  melakukan sidang atas perubahan identitas masyarakat. Contohnya terkait persoalan nama ataupun tempat tanggal lahir yang mengharuskan itu diganti dan mendapatkan ketetapan pengadilan," ujar Cokia saat dihubungi RADARBENGKULU.DISWAY.ID  di ruang kerjannya Selasa (29/08).

BACA JUGA:Awas! KPK Sebut Sektor Ini Paling Rawan Korupsi, Perizinan dan Pengadaan Barang dan Jasa

 

Masih banyak contoh lainnya yang diberikan  selain layanan persidangan, lanjutnya, seperti layanan administrasi, tetapi juga layanan mengeluarkan surat keterangan seperti untuk Calon Legislatif (Caleg) untuk mencalonkan diri terkait bahwa Caleg tidak pernah bermasalah dengan hukum dan dipidana.

BACA JUGA:Fokus Latihan, Atlet Federasi Arung Jeram Bengkulu Selatan Juara III Pra PON, Masih Ada Peluang untuk Putri

 

Begitu juga untuk masyarakat yang ingin mencari kerja,seperti masyarakat yang ingin mendaftar sebagai perangkat desa yang membutuhkan keterangan dari pengadilan. Serta kebutuhan - kebutuhan untuk mencari informasi perkara sebagai penelitian bagi mahasiswa dan mencari dengan mencari perkembangan perkara untuk mengetahui perkembangan perkara walaupun dia tidak terlibat.

BACA JUGA:Okti Fitriani Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD dan Partai Gerindra, Sedihandi Melenggang ke DPR

 

Layanan juga bisa diberikan kepada pengacara,untuk mendaftarkan dirinya agar bisa beracara di pengadilan. Lalu layanan konsultasi hukum bagi masyarakat yang ingin tahu terkait pengetahuan hukum agar masyarakat tidak buta hukum, layanan berpengacara bagi masyarakat tidak mampu.

Layanan persidangan diluar ruang sidang pengadilan juga bisa dilakukan. Bahkan pengadilan bisa datang langsung ke rumah masyarakat.

BACA JUGA:Partai Politik Boleh Ganti Bacaleg, Tapi, Harus Ikuti Ketentuan

 

"Kami juga bisa memberikan layanan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya menjadi abdi negara TNI dan Polri. Bahkan, pendampingan hukum secara cuma - cuma bagi masyarakat yang mendapatkan ancaman pidana di atas 15 tahun," pungkas Cokia.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id