DPC PPP Bengkulu Tengah Menempuh Jalur Hukum dan Laporkan KPU Benteng, Jika...

DPC PPP Bengkulu Tengah Menempuh Jalur Hukum dan Laporkan KPU Benteng, Jika...

Penasehat Hukum DPC PPP Benteng mengatakan akan melaporkan KPU Benteng karena ada unsur pidana umum. Kemudian juga akan dilaporkan sebagai pidana pindah Khusus-windi-

BACA JUGA:iQoo Z9 5G dan iQoo Z9x 5G: Handphone Baru Sub-Merek Vivo Dijual dengan Rp Harga 3 Jutaan

BACA JUGA:Rohidin, Mian, Helmi, Eni, Hijazi Menanti Rekomendasi Hanura untuk Pilgub Bengkulu Tahun 2024

"Maka KPU Bengkulu Tengah tidak bisa menjadikan JDIH itu sebagai landasan untuk menetapkan calon terpilih dilantik karena JDIH itu bukanlah hukum, itu hanya sebagai transparansi KPU kepada masyarakat," Ujarnya 

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa KPU RI dinilai salah upload SK di JDIH, karena ini juga kejadian tersebut juga terjadi dibeberapa KPU di Provinsi Bengkulu. 

"KPU Bengkulu Tengah mengakui kalau KPU RI itu salah Upload karena kesalahan ini juga terjadi di beberapa KPU tingkat Kabupaten Kota di Indonesia," katanya.

Dijelaskan Dian Ozari, bahwa SK Nomor 439 merupakan Keputusan hasil rekapitulasi sebelum penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.

Maka dalam SK tersebut tercantum bahwa di Dapil 3 PPP hanya mendapatkan Suara 2021 selisih lebih sedikit dari suara PSN yang mendapatkan suara 2022.

Namun dari hasil penghitungan ulang suara tidak sah PPP Mendapatkan penambahan 4 suara tersebut, total perolehan suara PPP di Dapil 3 Benteng meningkat menjadi 2.025 suara, mengungguli perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) yang hanya meraih 2.022 suara.

 Rapat Pleno penghitungan suara ulang ini ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 442 Tahun 2024  Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024.

BACA JUGA:Konsumsi Jemaah Haji Indonesia Dalam 1 Minggu Disediakan 21 Menu Makanan Khas Nusantara

Dimana SK 442 berbunyi pada poin 4 Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 439 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 441 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 439 Tahun 2024 tentang Penetapan.

Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Maka seharusnya SK 439 dan SK 441 itu tidak bisa diberlakukan. Karena sudah ada SK nomor 442. Kalau KPU Bengkulu Tengah menetapkan calon terpilih yang akan dilantik sesuai SK 439 maka kami akan pidanakan KPU Benteng," katanya.

"Maka dari hasil penetapan MK tidak ada MK menetapkan Atau memenangkan baik itu PAN ataupun PPP," tutupnya.

Untuk diketahui Penghitungan ulang yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng pada Minggu 10 Maret 2024, merupakan tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu terkait dugaan penggunaan surat suara sah yang dianggap tidak sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: