DPC PPP Bengkulu Tengah Menempuh Jalur Hukum dan Laporkan KPU Benteng, Jika...

DPC PPP Bengkulu Tengah Menempuh Jalur Hukum dan Laporkan KPU Benteng, Jika...

Penasehat Hukum DPC PPP Benteng mengatakan akan melaporkan KPU Benteng karena ada unsur pidana umum. Kemudian juga akan dilaporkan sebagai pidana pindah Khusus-windi-

Proses penghitungan ulang ini dipantau langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi serta Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Asmara Wijaya, dan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook (FB) KPU Kabupaten Benteng.

Hasil penghitungan ulang menunjukkan bahwa 4 suara PPP yang sebelumnya tidak sah di Dapil 3 Benteng menjadi sah, berasal dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa desa.

Dengan penambahan 4 suara tersebut, total perolehan suara PPP di Dapil 3 Benteng meningkat menjadi 2.025 suara, mengungguli perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) yang hanya meraih 2.022 suara.

Hal ini mengakibatkan pergeseran kursi antara Caleg PPP, Jon Karnedi, dan Caleg PAN.

Selain itu, penambahan suara PPP juga membuka peluang penambahan kursi untuk DPRD Kabupaten Benteng, dengan kursi PPP yang awalnya 3 menjadi 4, sementara PAN kehilangan 1 kursi di Dapil 3 tersebut.

Perubahan ini tidak hanya berdampak pada jumlah kursi, tetapi juga berpotensi mengubah komposisi unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Benteng.

Sebelum penghitungan ulang dilakukan komposisi pimpinan DPRD Kabupaten Benteng terdiri dari PDI Perjuangan sebagai Ketua, Gerindra sebagai Wakil Ketua I, dan NasDem sebagai Wakil Ketua II, masing-masing meraih 3 kursi.

Namun, dengan tambahan 4 kursi PPP, posisi Ketua DPRD Kabupaten Benteng kemungkinan akan dipegang oleh PPP, sementara PDI Perjuangan akan menjadi Wakil Ketua I dan Gerindra akan menjadi Wakil Ketua II. Hal ini menyebabkan NasDem harus tergeser dari posisi pimpinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: