Bupati Wakil Bupati Bengkulu Selatan Masuk Rutan Manna

Bupati Wakil Bupati  Bengkulu   Selatan Masuk Rutan Manna

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas 2 B Manna, Sifwan Efendi,SH menyambut kedatangan rombongan Bupati dan Wakil Bupati serta kepala Forkompinda dan pejabat eselon II-Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Manna - - Bupati, Wakil Bupati, pejabat Pemda Bengkulu Selatan dan pejabat Forkompinda masuk kedalam Rumah Tahanan Negara kelas 2 B Manna untuk menyaksikan beberapa warga binaan yang mendapatkan remisi, bahkan pembebasan.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas 2 B Manna,  Sifwan Efendi,SH menyampaikan,  untuk tahun ini yang  mendapatkan remisi umum berjumlah 97 orang.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Serahkan Duplikat Bendera Pusaka Serta Teks Proklamasi kepada Paskibraka

BACA JUGA:Ini Dia Jadwal Penerimaan CPNS Bengkulu Selatan Tahun 2024, Penerimaan PPPK Belum Ada Jadwalnya

 

Adapun rincian  yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 36 orang, remisi dua bulan 25 orang , yang mendapat remisi tiga bulan 20 orang,yang mendapatkan remisi empat bulan 9 orang,remisi lima bulan 2 orang,remisi enam bulan 2 orang  dan yang bebas sebanyak 3 orang.

"Semoga warga binaan yang mendapatkan remisi, dapat dipertahankan penghargaan ini dan bisa menjadi warga binaan yang lebih baik lagi nantinya. Bahkan pada saatnya nanti bisa kembali ke tengah masyarakat dan diterima dengan baik. Pada 17 Agustus 2024, semua mendapatkan remisi umum,"papar Sifwan diruangnnya Sabtu (17/08).

BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Lakukan Monitoring Kesiapan Mall Pelayanan Publik

BACA JUGA:Satpol PP Bengkulu Selatan Amankan Sembilan Orang Pelajar, Seorang Kedapatan Membawa Sajam

 

Berbeda dengan remisi khusus,hal ini biasanya diberikan kepada warga binaan pada saat hari - hari besar. Kalau yang beragama Islam diberikan remisi pada hari Raya Idul Fitri. Kalau bagi yang beragama Nasrani diberikan remisi pada peringatan hari Natal.

Yang mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2024 ini,untuk warga binaan yang terkait pidana umum sebanyak 83 orang, pidana narkotika 3 orang dan pidana Tipikor sebanyak 8 orang. Kesemuanya termasuk ke remisi umum I dan yang remisi umum II ada 3 orang. Totalnya 97 orang.

BACA JUGA:Masih Aman dan Terkendali, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat di Bengkulu Selatan Diperketat

BACA JUGA:Koramil 408-04 Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur Bagikan Bendera Merah Putih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu