Siap Membimbing, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Bersinergi dengan Kejari

Siap Membimbing, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Bersinergi dengan  Kejari

Dinas PUPR meminta pendampingan hukum ke Kejari Bengkulu Selatan-Fahmi-


MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Pada tahun 2023 Bengkulu Selatan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 36,5 Miliar  untuk pembangunan fisik.

 

 

 

Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan dalam tata cara  penggunaannya.

BACA JUGA: Baznas Bersama Pemkab Bengkulu Utara Bantu Keluarga Korban Hanyut

 

 

 


Kajari Bengkulu Selatan,  Hendri Hanafi SH MH mengatakan, alokasi anggaran tersebut ada di Bidang Bina Marga dan Cipta Karya Dinas PUPR.

BACA JUGA:Terus Dicari, Warga Tanjung Kemenyan Belum Ditemukan

 

 

 

Pihaknya siap memberikan bimbingan dan pengawalan penggunaan anggaran tersebut.
BACA JUGA:Cegah Aksi 3C, Polsek Sukaraja Gelar Patroli

 

 

 

"Adapun tujuan tersebut agar kedepannya tidak terjadi penyimpangan pada pengelolaan uang negara tersebut, untuk itu kami siap memberikan arahan dan bimbingan,'' papar Hendri Minggu (5/3).

 

 

 

Kejari Bengkulu Selatan  siap memberikan arahan dan bimbingan kepada pelaksana kegiatan, sehingga tidak terjadi penyimpangan anggaran yang berpotensi terjadi kerugian negara."

BACA JUGA:Jasa Raharja Dukung Pemerintah Provinsi Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan

 

 



Jika nantinya ada kerugian negara dalam kegiatan tersebut, maka telah melanggar ketentuan pidana. Dengan begitu,pihaknya akan memprosesnya secara hukum.

BACA JUGA: Musim Paceklik, Angsuran Bank dan Kendaraan Macet

 

 

 

Saat ini Kadis PUPR BS beserta Kabid dan stafnya sudah berkoordinasi akan berikan petunjuk dan arahan agar kegiatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Bina Petani, Sawah Jangan Diubah jadi Kebun

 

 

 

Tidak menutup kemungkinan,dalam melakukan pelaksanaannya nanti akan ada yang melakukan kesalahan, bahkan bisa berakhir dijeruji besi.

BACA JUGA:Fitri, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Turun Langsung Temui Konstituen Serap Aspirasi

 

 

 

Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran dalam mengelola anggaran yang sudah dikeluarkan oleh negara, maka pidana akan menanti.
BACA JUGA:Sukses, Pembukaan Latihan Kader Dasar Fatayat NU Kota Bengkulu

 

 

 

"Untuk itu kita melakukan pembinaan dan bimbingan agar tidak sampai terjadi apa yang tidak kita inginkan,kalau nantinya masih saja ada yang melakukan penyimpangan, maka akan kami proses sesuai aturan yang berlaku."

BACA JUGA:Bagus, Jumat Berkah, HMPS KPI UIN FAS Bengkulu Adakan Yasinan dan Tahlil

 

 



Kepala Dinas PUPR Bengkulu Selatan,  Teddy Setiawan, ST, M.Si mengatakan, untuk tahun 2023 DAK yang ada di  Bidang Bina Marga ada anggaran sebesar Rp 20 M.

BACA JUGA:Unggul 2-0, Padang Pelawi Menang Atas Sukasari

 

 

 

Anggaran tersebut untuk pembangunan dan rehabilitasi beberapa titik jalan. Sedangkan untuk Rp 16,5 M untuk lanjutan pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kutau, Kelurahan Kota Medan.
BACA JUGA:Bank Indonesia Bengkulu Dihujani Pertanyaan Soal CBP Rupiah

 

 

 

"Sehingga total yang kita terima berjumlah 36,5 Miliar. Untuk itu kami juga sangat mengharapkan bimbingan dan arahan dari pihak Kejari agar kedepannya proses pengerjaannya tidak  berurusan dengan hukum," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: