Soal Tambang Ilegal, Praktisi Hukum Sebut Ada Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Benni Hidayat, SH-Ronal-
BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Perkara tambang ilegal yang ditangani Polda Bengkulu diduga banyak terlibat pihak lain. Ini diungkapkan Praktisi Hukum Bengkulu, Benni Hidayat SH, saat dimintai pendapatnya tadi siang.
BACA JUGA:Paralegal Masyarakat Adat, Sebuah Jalan Perjuangan atas Hak
Dikatakannya, dalam dugaan perkara ini masih banyak pihak yang juga terlibat. Itu bukan hanya dua orang yang telah ditetapkan tersangka, diantaranya Pengelola dan Operator. Sehingga Polda Bengkulu harus mengusut keterlibatan pihak lain dalam dugaan tambang ilegal ini.
"Dugaan perkara ini harus perlu diusut lebih dalam, bukan hanya dua orang tersangka itu saja. Tambang ilegal ini kan ada yang memberikan modal. Sudah berapa banyak hasil dari tambang ilegal itu. Siapa penampungnya, yang menjual siapa, jangan jangan ada pihak ketiga. Maka kita minta penegak hukum dapat mengungkap ini semua," ujarnya yang juga pernah mengungkap mafia tambang pada tahun 2014 sampai 2015 lalu.
Benni mengatakan, keterlibatan pihak lainnya ini dapat dijerat dengan pasal 161 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
BACA JUGA:Kabar Baik, Poli Spesialis Kulit dan Anak di RSUD Mukomuko Layani Pasien BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Masih Banyak Kendala, Pembuatan KIA di Bengkulu Tengah
Dalam pasal itu tertera bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah.
BACA JUGA:Tingkatkan Taraf Hidup, TP PKK BU Lakukan Pembinaan di Desa Sido Luhur
Dikatakan Benni, Tambang ilegal yang kerap terjadi sangat berdampak pada kerugian negara, khususnya bagi Daerah Provinsi Bengkulu. Maka, permasalahan ini tentunya harus menjadi sorotan publik.
Sehingga, dirinya meminta agar perusahaan tambang yang ada di Bengkulu ini tidak lagi beroperasi tanpa izin yang resmi.
BACA JUGA:Sambut Ramadan, Disperindag Mukomuko Bakal Gelar Sidak
"Yang mengelola, menampung, memanfaatkan, menjual, mengangkut terhadap batu bara tidak berizin maka dikenakan pasal itu. Kita ketahui, di Bengkulu banyak sekali sumber daya alam yang besar. Seperti potensi tambang batu bara ini. Namun hasilnya tidak dapat dinikmati oleh semua masyarakat. Sehingga sudahilah, perusahaan tambang- tambang yang berkedok ilegal ini, sangat merugikan," tambahnya.
BACA JUGA:Motor Tabrak Mobil, Pelajar Seluma Meninggal
Ia juga mengapresiasi pihak Polda Bengkulu dalam mengungkap perkara ini, selaku praktisi hukum pihaknya akan terus memantau perkara dugaan tambang ilegal ini hingga tuntas.
BACA JUGA:Ramaikan Kota Merah Putih, Kota Bengkulu Gelar Festival Kuliner
BACA JUGA: Kabar Gembira, Ketua OSIS Berprestasi Terima Beasiswa Gubernur Bengkulu
Diketahui, tambang batu bara ilegal ini berlokasi di Desa Kota Niur, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah telah beroperasi sekira bulan November tahun 2022 lalu. Polda Bengkulu menetapkan dua tersangka, yakni Ma selaku Pengelola dan Ks selaku operator alat berat tambang ilegal.
BACA JUGA:Ini Dia Kendala PLN Menyala 24 Jam di Enggano
BACA JUGA:Kinerja Baik, Laba Bersih Bank Bengkulu Rp 114 Miliar
Selain itu, tersangka juga mempekerjakan orang lain untuk mengumpulkan, kemudian mengemas batu bara tersebut ke dalam karung yang kemudian di jual ke Jakarta dengan menggunakan jasa angkutan darat.
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.ik.
BACA JUGA:Bulan Puasa, Jam Kerja Pegawai akan Dikurangi
"Pelaku menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus Pengangkutan dan Penjualan atas nama CV. LB dan dijual ke Jakarta melalui darat dengan menggunakan truk tronton," sampainya.
BACA JUGA: Gubernur Rohidin Buka Muswil Muhammadiyah dan Aisiyah, Resmikan Sportatorium UM Bengkulu
Atas hal itu, kedua tersangka dijerat Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2020 terkait tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan atau melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa memiliki izin Menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: