Semoga Dikabulkan, 561 Warga Binaan Lapas Bengkulu Diusulkan Terima Remisi

Semoga Dikabulkan, 561 Warga Binaan   Lapas Bengkulu Diusulkan Terima Remisi

Kepala Lapas Bengkulu, Ade Kusmanto didampingi Kepala Seksi Registrasi Lapas Bengkulu Best Victor Fasharoza-Ronal-

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Sebanyak 561 warga binaan Lapas Kelas IIA Bengkulu yang sudah telah memenuhi syarat sudah diusulkan untuk mendapatkan remisi keagamaan Idul Fitri 1444 H ditahun ini. 

BACA JUGA: Belum Diungkap Soal OTT Suap P3K, Kejari Geledah Ruang Plt Kepala BKPSDM Seluma

 

 

 

Hal ini dijelaskan Kepala Lapas Bengkulu, Ade Kusmanto didampingi Kepala Seksi Registrasi Lapas Bengkulu Best Victor Fasharoza, Selasa (11/4). 

BACA JUGA: Berkolaborasi dengan Volta, Bank Mandiri Berikan Kemudahan Bagi Nasabah untuk Pembelian Motor Listrik

 

 

 

Dikatakan Ade,  usulan remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Seperti sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik selama di Lapas, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Sample Darah dan Urine Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Diperiksa

 

 

 

"Ditahun ini kita mengusulkan remisi usulan sebanyak 561 orang dari  701 orang yang ada disini. Sisanya   140 orang tidak diusulkan karena sedang menjalani pidana,  menjalani kurungan (hukuman-red) pengganti atau denda dan terkait agama," ujarnya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, BOP RT/RW Cair Dikelurahan Tanah Patah, Kapan di Kelurahan Mu?

 

 

 

Ade mengatakan, warga binaan yang menerima remisi khusus ini diperuntukan beragama Islam. Selain itu, menjalani hukuman dengan kelakuan baik  selama enam bulan.

BACA JUGA:Sudah Meninggal, Bocah Tenggelam Ditemukan dengan Jarak Empat Mil Laut dari Tempat Kejadian

 

 

 

Pemberian remisi ini, tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 merupakan peraturan yang berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan.  Diantaranya perkara  tipikor dan narkotika dengan hukuman diatas lima tahun penjara.

BACA JUGA:Lebaran, Warga Binaan Diperbolehkan Tatap Muka Dengan Pengunjung

 

 

 

"Dari 561 orang ini dirincikan diluar kategori PP 99 sebanyak 299 orang. Sedangkan yang masuk kategori PP 99 sebanyak 262  orang," katanya. 

BACA JUGA:Bupati Mian Lantik 15 Kepala Sekolah

 

 

 

Dari PP 99 ini 10 orang merupakan kasus tipikor dan 252 orang merupakan kasus narkotika dengan pidana diatas lima tahun," lanjutnya. 

BACA JUGA:2023, Tabut Bengkulu Dikonsep Lebih Meriah, Libatkan Provinsi dan Negara Luar

 

 

 

Ade mengatakan, usulan tersebut ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), dan biasanya Surat Keputusan (SK) baru keluar sehari sebelum Lebaran.

BACA JUGA:Mobnas Boleh Untuk Mudik, Tapi Syaratnya.....

 

 

 

"Semoga semua warga binaan yang kita usulkan dapat remisi khusus hari raya Idul Fitri semuanya dapat terealisasi," tandasnya. 

BACA JUGA:Bupati Mian Hadiri Sosialisasi FKP, Registrasi Sosial Ekonomi, Sensus Pertanian 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: