Cari Ini, Polres Benteng Sita Exavator dan 1 Boks Berkas Tambang Ilegal

 Cari Ini, Polres Benteng Sita Exavator dan 1 Boks Berkas Tambang Ilegal

Kapolres Benteng foto bersama pengurus PWI Benteng-Agus-

BENTENG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Polres Benteng melalui Satreskrim Polres Benteng menggeledah Kantor Jasa Angkutan Tambang Batu Bara ilegal eks PT.CBS di jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Jumat (5/5) sore.

BACA JUGA:Duda Paksa Tunangan Berhubungan Layaknya Suami Istri di Pondok Kebun, Berujung Ke Polisi

 

 

 

 

Sementara itu, dalam penggeledahan tadi siang,  Satreskrim menyita 1 boks berkas dokumen milik perusahaan tambang, 1 CPU komputer dan satu unit alat berat exavator.

Sekadar informasi, penggeledahan ini merupakan tindaklanjut dari penangkapan tersangka berinisial N dan F terkait kasus dugaan penambangan batu bara ilegal di Desa Lubuk Unen.

BACA JUGA: Ini Keutamaan Hablumminallah dan Hablumminannas

 

 

 

 

Kapolres Benteng melalui Kasatreskrim Polres Benteng AKP.Wahyu Wijayanto menjelaskan, penggeledahan kantor ini untuk mencari barang bukti terkait kasus pertambangan ilegal. 

"Penggeledahan ini untuk mencari tambahan barang bukti," jelasnya.

Ditambahkan, seluruh berkas yang disita selanjutnya àkan diperiksa secara detail satu persatu.

BACA JUGA:Kena Sentil, Pihak Kejari Mukomuko Ucapkan Terima Kasih dan...

 

 

 

 

"Para tersangka melanggar pasal 158 JO pasal 35 ayat 2 UU nomor 3 tahun 2020 atas perubahan UU nomor 4 tahun tentang minerba," jelasnya. 

BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Bangga Kenakan Baju dan Selempang Batik Besurek Khas Bengkulu

 

BACA JUGA: 5 Makanan Khas Mukomuko Diupayakan Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: