Curi Burung Murai Batu, Dua Remaja Bersembunyi di Benteng Marlborough Ditangkap Polisi

Curi Burung Murai Batu, Dua Remaja Bersembunyi di Benteng Marlborough Ditangkap Polisi

Dua pelaku pencurian burung murai batu-Ronal-

 

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Dua remaja berinisial Ra (20) dan Re (19) terpaksa mendekam di penjara Polsek Teluk Segara Selasa (28/3) di Bulan Puasa ini. 

 

 

Keduanya diamankan lantaran nekat mencuri burung murai batu milik Ali Dahuran (40) warga Jalan Halmahera RT 20  Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu. 

 

 

Kejadiannya pada Jumat (24/3) lalu, dimana sewaktu itu kedua pelaku tergiur melihat burung murai tergantung bersama sangkar BNR di halaman rumah korban. 

BACA JUGA:37 Kepala OPD Bersaing Nyanyikan Lagu Kasidah, Semarak Ramadan Pemprov Bengkulu

 

 

Dikarenakan sewaktu siang itu tampak sepi, kemudian kedua pelaku langsung menggasak burung murai batu berserta sangkar BNR berwarna kuning. 

 

 

Korban yang pulang kurang dari sejam kejadian itu terkejut melihat burung kesayangannya sudah dicuri. Mengalami korban pencurian, dirinya pun melaporkan perihal ini ke Polsek Teluk Segara.

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk ASN dan PPPK, H - 7 THR Dibagikan, Dana Rp 50 Miliar Sudah Disiapkan 

 

 

"Setelah menerima laporan kita langsung melakukan pencarian kedua pelaku. Dimana indikasi keduanya merupakan 2 orang remaja," ujar Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.ik melalui Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal SH. 

 

 

Kemudian petugas melakukan pengembangan, dan mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku berada di Benteng Marlborough sekira pukul 03.00 wib dini hari. Diduga keduanya disaat itu, hendak bersembunyi karena ketakutan. 

BACA JUGA:Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih Dari Rp173 Miliar

 

 

Dari perkara ini, barang bukti berhasil diamankan motor yamaha vega milik pelaku saat beraksi. Sedangkan burung murai batu berserta sangkar sudah dijual oleh kedua pelaku. 

 

 

"Untuk barang curiannya masih kita lakukan pencarian, karena dari pengakuan para pelaku ini sudah dijual. Sedangkan motor yang dibawa oleh para pelaku berhasil kita amankan. Atas kejadian ini keduanya akan diancam pasal 363 pencurian dengan pemberatan (curat.red) dengan ancaman penjara paling lama selama 5 tahun," sampai Kapolsek.

BACA JUGA:Enaknya Warga Mukomuko Ini, Baru Usia Segini Sudah Masuk Daftar Calon Jamaah Haji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: