10 Laporan Masuk, Inspektorat Bengkulu Selatan Segera Minta Keterangan, Cari Bukti-Bukti Terkait

10 Laporan Masuk, Inspektorat Bengkulu Selatan Segera Minta Keterangan, Cari Bukti-Bukti Terkait

Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini,S.Sos-Fahmi-radarbengkulu.disway.id

 

RADARBENGKULU.DISWAY.ID -  Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini,S.Sos mengatakan, saat ini ada beberapa Aparatur Sipil Negara(ASN) yang jarang sekali masuk kerja.

Ini berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kepala OPD. Ada juga dari pihak Kecamatan  mendapatkan laporan itu. 

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Berharap Pemberitaan Harian Rakyat Bengkulu Memberikan Informasi serta Edukasi Positif

 

Bahkan saat ini ada juga ASN yang nonjob yang dilaporkan. Intinya, mau bagaimanapun keadaannya, mau punya jabatan ataupun tidak ASN harus tetap aktif menjalankan tugasnya.

"Untuk itu,  kami akan lakukan pemeriksaan. Bukan karena mereka nonjob. Atau apalah, yang jelas kita lakukan pemeriksaan. Karena, status mereka tersebut adalah ASN. Banyak yang akan kami periksa. Mulai dari pejabat eselon IV, eselon III, staf biasa,ataupun pejabat yang nonjob yang baru diangkat kembali," ujar Hamdan kepada  RADARBENGKULU.DISWAY.ID  saat dihubungi melalui  sambungan telepon Sabtu (02/09).

BACA JUGA:Ini Dia, Daftar Anggota DPRD Kaur Tidak Hadir Saat Rapat Paripurna, BK DPRD Beri Sanksi Sesuai Aturan

 

Dari laporan yang masuk ke Inspektorat  Bengkulu Selatan lanjutnya, ada sekitar 10 laporan yang disampaikan. Saat ini laporan tersebut sudah diterima oleh tim dari Inspektorat dan pihaknya segera melakukan pemeriksaan dan minta keterangan terkait laporan tersebut, serta cari bukti - bukti terkait absennya.

BACA JUGA:KPK Ungkap Fakta, 95 Persen Pemilih Menjatuhkan Pilihan Karena Uangnya, Pemilu 2024 Ayo Hajar Serangan Fajar

Sesuai dengan PP Nomor 94 tahun  2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) , kalau ASN tersebut tidak masuk selama 20 hari sampai 30 hari, maka akan diberikan sanksi ringan ataupun sedang. Namun, jika  ASN tersebut sudah mencapai 40 hari tidak masuk, bisa saja diberhentikan. Dan itu dilihat dari absensi akumulasi.

BACA JUGA:Penting, Cara Membina dan Mempertahankan Keluarga dalam Era Digital

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id